Dalam dunia perpajakan saat ini terdapat beberapa istilah seperti pajak progresif misalnya. Meskipun sering mendengarkan informasi pajak, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami beberapa istilah seperti pajak progresif ini.
Definisi Pajak Progresif
Pajak Progresif adalah sebuah tarif pajak yang sifatnya semakin naik sesuai dengan kenaikan dasar pengenaan pajak itu sendiri. Tipe pajak ini merupakan pajak yang seseorang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Contoh sederhana nya apabila Anda memiliki kendaraan bermotor atas nama sendiri, alamat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama. Pada saat memiliki dua motor dan kudanya atas nama yang sama, maka terkena pengurutan tarif pajak progresif motor.
Akan tetapi jika Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil dengan nama dan alamat sama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak terkena tarif progresif selama kendaraan tersebut masih berstatus yang pertama. Jika masih bingung bisa membaca beberapa informasi di djppajak.com.
Mengenal Tarif dan Perhitungan Sederhana Pajak Progresif
Setelah mengetahui definisi pajak progresif, tentu Anda juga harus memahami tarif dan bagaimana penghitungan pajak progresif. Terkadang orang bisa lupa dan tiba tiba terkejut saat melakukan pembayaran pajak. Berikut adalah Tarif Pajak Progresif dan perhitungan sederhananya.
- Tarif Pajak Progresif
Tarif progresif kendaraan bermotor sendiri ada berdasarkan aturan dalam pasal 6 UU No.8 tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tarif pajak progresif dan menetapkan beberapa aturan di dalamnya sebagai berikut.
- Tarif kepemilikan kendaraan bermotor pertama mencapai 1% atau 2%
- Tarif kepemilikan seterusnya terkena pajak 2% hingga 10%.
- Cara Menghitung Sederhana Pajak Progresif
Apabila Anda masih bingung berikut contoh sederhana perhitungannya. Misalkan Anda memiliki 2 kendaraan mobil di wilayah Jakarta. Mobil pertama adalah AVAnza dengan besaran pajak Rp.2.000.000, sumbnagan wajibn dana kecelakan lalu lintasnya adalah Rp. 155.000. sementara mobil kedua adalah sigra.
Besaran pajak kendaraannya adalah 1.500.000, sementara sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintasnya adalah Rp.155.000. Maka rumus mobil kedua adalah SWDKLLJ + PKB, dan seterusnya jika memiliki mobil ketiga.
Demikian informasi mengenai definisi, tarif, dan cara menghitung sederhana pajak progresif. Memahami perihal perpajakan khususnya yang masuk kategori pajak progresif ini sangat penting dalam beberapa kondisi.